Beranda Daerah Gubernur Helmi Hasan Surati Pertamina Minta Langkah Strategis Atasi Antrian BBM di Bengkulu
Daerah

Gubernur Helmi Hasan Surati Pertamina Minta Langkah Strategis Atasi Antrian BBM di Bengkulu

BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan serius menangani kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bengkulu yang terjadi beberapa hari belakangan yang menurut Pertamina disebabkan oleh terganggunya distribusi dari Sumatera Selatan, […]

BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan serius menangani kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bengkulu yang terjadi beberapa hari belakangan yang menurut Pertamina disebabkan oleh terganggunya distribusi dari Sumatera Selatan, khususnya melalui jalur kereta api dari Palembang ke Lubuk Linggau.

Gubernur Helmi mengirim surat ke Executive GM Regional Sumbagsel PT. Pertamina Patra Niaga tertanggal 26 Mei 2025 terkait Permintaan kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengatasi antrian BBM di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu.

Gubernur Helmi menjelaskan, menindaklanjuti rapat bersama antara Pemerintah Daerah dan PT.Pertamina Patra Niaga dan sehubungan dengan kondisi terkini adanya antrian BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu dan cenderung masyarakat menjadi panic buying, maka Gubernur meminta PT. Pertamina Patra Niaga agar dapat melakukan langkah-langkah strategis.

“Kita minta PT. Pertamina Patra Niaga untuk Extra Droping /Kuota BBM baik yang subsidi maupun non subsidi di setiap SPBU yang ada di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu,” ungkap Helmi.

Kemudian, sambung Helmi Hasan, meminta PT. Pertamina Patra Niaga melaporkan setiap kali mensupply BBM rutin dan Extra Droping ke masing-masing SPBU di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Daerah khususnya OPD terkait (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu).

“Kita juga meminta PT. Pertamina Patra Niaga agar menerbitkan surat imbauan atau surat edaran ke seluruh SPBU untuk melakukan pengaturan bagi kendaraan roda empat pengisian BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter dan roda dua maksimal 5 liter per hari serta melarang pengisian berulang-ulang untuk nomor plat kendaraan bermotor yang sama,” jelas Helmi Hasan.

Selain itu, menerbitkan surat Himbauan atau Surat Edaran seluruh SPBU untuk melakukan pembatasan/pengaturan ulang jam operasional pada malam hari (maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB).

“Dalam pelaksanaannya agar PT Pertamina Patra Niaga sesuai dengan kewenangan dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Helmi Hasan dalam surat. (MEN)

Sebelumnya

Joni Haryadi : UPTD Puskesmas Penurunan Jadi Percontohan

Selanjutnya

Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Ditargetkan Segera Selesai

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement