Beranda Hukum Gubernur Helmi Utus Pengacara Dampingi 37 Guru SMKN 2 RL yang Dipolisikan Mantan Kepsek
Hukum

Gubernur Helmi Utus Pengacara Dampingi 37 Guru SMKN 2 RL yang Dipolisikan Mantan Kepsek

BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan merespon permohonan 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong Provinsi yang meminta pendampingan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan mantan Kepala […]

Para guru saat penuhi panggilan Polda Bengkulu

BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan merespon permohonan 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong Provinsi yang meminta pendampingan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Agustinus Dani ke Polda Bengkulu.

Permohonan itu disampaikan para guru melalui sebuah video. Dalam video berdurasi 3 menit 35 detik, para guru memohon bantuan kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait mereka dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Agustinus Dani terkait pasal pencemaran nama baik karena diduga tidak terima terkait keputusan Gubernur yang memberhentikannya sebagai Kepsek atas dasar telaah staf cabang Dinas Pendidikan wilayah II Curup dan nota Inspektorat tentang temuan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa tahun 2024-2025.

Para guru menyebut, laporan ke Polda Bengkulu membuat mereka kesulitan untuk menjalankan tupoksinya sebagai guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah karena harus memenuhi panggilan ke Polda Bengkulu. Sedangkan mereka berdomisili di Rejang Lebong tentu, jarak tempuh yang jauh sangat memakan waktu dan biaya. Oleh sebab itu para guru memohon bantuan agar pemeriksaan dilakukan di Polres Rejang Lebong.

“Kami mohon bantuan agar pemeriksaan dilakukan di Polres Rejang Lebong karena di sekolah kami, guru dan staf berdomisili di Rejang Lebong. Kemudian kami mohon bantuan kepada pak gubernur untuk memberikan pendampingan hukum melalui biro hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pak Gubernur, kami siap menghadapi proses hukum karena kami hanya berusaha menegakkan keadilan pak. Semoga keadilan berdiri kokoh di Bumi Merah Putih,” katanya dalam video.

Menyikapi permohonan para Guru dan staf, pengacara Bengkulu Ana Tasia Pase, SH.MH mengaku mendapat mandat dari Pemprov Bengkulu melalui Gubernur dan Sekda untuk mendampingi para guru dan staf yang dipolisikan mantan Kepala Sekolah.

“Kita diminta langsung pak Gubernur untuk mendampingi para guru demi lancarnya proses belajar mengajar dan menjaga psikologis para guru. Nanti kita akan bersurat ke Kapolda Bengkulu agar perkara dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong mengingat lokusnya di Rejang Lebong, semoga perkara ini terang benderang dan kegiatan belajar mengajar maupun psikologis para guru tidak terganggu,” jelas Ana Tasia Pase, Minggu (24/8/2025). (MEN)

Sebelumnya

Zulkifli Hasan Dapat Tugas Baru dari Presiden Prabowo Subianto

Selanjutnya

SAATNYA MENJUAL PARIWISATA

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page