Beranda Hukum Hakim Soroti Pegawai Bank Bengkulu Titipan Rohidin Cs Setor Rp 2,3 Miliar : Sistem Perekrutan Zalim
Hukum

Hakim Soroti Pegawai Bank Bengkulu Titipan Rohidin Cs Setor Rp 2,3 Miliar : Sistem Perekrutan Zalim

BravoNews, – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur […]

BravoNews, – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur yakni Evriansyah alias Anca menyoroti soal titipan pegawai di Bank Bengkulu yang setor uang hingga ratusan juta, Selasa (1/7/2025).

Bahkan, Ketua Majelis Hakim Faisol menyebut sistem perekrutan pegawai di Bank Bengkulu zalim. Hal ini diungkapkan Hakim setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan, yang mana saksi yang dihadirkan adalah para orangtua yang anaknya lolos rekrutmen menjadi pegawai Bank Bengkulu.

Para saksi orangtua yang anaknya lolos pegawai Bank Bengkulu adalah Manager SPBU KM 6,5, Surya Darmawan, pengurus partai Golkar Bengkulu Selatan, Yarfaun, pensiunan guru Fazrul Hamidy, Muhammad Hatta seorang pedagang, dan Sudianto seorang petani, Agus Mulyadi yang juga petani, dan seorang warga Isran Kasiri.

Selain menghadirkan para orangtua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menghadirkan
satu saksi dari Bank Bengkulu yakni Mulkan selaku Direktur Operasional Bank Bengkulu.

Dari keterangan para orangtua, terungkap bahwa terdapat setoran pada perekrutan pegawai Bank Bengkulu. Setoran uang itu totalnya sebesar Rp 2,3 miliar, berasal dari calon pegawai yang dititipkan kepada terdakwa Rohidin Mersyah selaku Gubernur saat itu agar lulus rekrutmen.

Uang yang disetorkan saksi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 300 juta. Setoran itu diserahkan kepada terdakwa Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Surya Darmawan mengaku diminta setor Rp 250 juta agar anaknya yang dititipkan lolos menjadi pegawai Bank Bengkulu. Ia pun sempat menawar, namun karena tidak bisa ditawar lagi, akhirnya Surya Darmawan memenuhi permintaan uang setoran yang kemudian diserahkan kepada terdaka Rohidin melalui Anca.

“Diminta Rp 250 juta, saya coba tawar tapi tidak bisa, katanya yang sudah-sudah nominalnya lebih dari itu. Akhirnya saya penuhi, anak saya lolos jadi pegawai. Uangnya saya serahkan pada Anca di depan SPBU,” jelas Surya.

Saksi lainnya yaitu Yarfaun mengaku, sudah 5 kali anaknya gagal mengikuti tes pegawai di Pemerintahan. Oleh sebab itu, ia memutuskan untuk memasukkan anaknya menjadi pegawai Bank Bengkulu.

Setelah menyetorkan nama anaknya, saksi Yarfaun berkomunikasi dengan Anca. Dari komunikasi tersebut muncul nominal Rp 350 juta, tetapi Yarfaun menyanggupi Rp 300 juta. Untuk menyetor Rp 300 juta Yarfaun mengaku meminjam ke Bank.

“Saya pinjam bank gadaikan SK dapat Rp 200 juta, kemudian saya bayarkan itu, saya sampaikan dengan Anca sisanya nanti. Setelah itu saya dapat uang lagi Rp 100 juta, saya bayarkan. Untuk sisanya saya sudah tidak sanggup lagi,” ungkap Yarfaun.

Sementara, saksi Sudianto mengaku menyetor Rp 250 juta agar anaknya lolos menjadi pegawai Bank Bengkulu. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Isnan Fajri di rumah dinas Isnan. Sebelum menyetor uang, Sudianto lebih dulu menyerahkan nama anaknya kepada Isnan.

“Saya ketemu Pak Isnan itu sekitar bulan September, kemudian saya serahkan uang Rp 250 juta di rumah dinasnya,” jelas Sudianto.

Setelah mendengarkan pengakuan para saksi, Hakim kemudian mencecar saksi Mulkan selaku Direktur Operasional Bank Bengkulu sekaligus salah satu panitia perekrutan pegawai Bank Bengkulu saat itu.

“Saudara saksi, apakah sistemnya seperti itu, main titip-titip ?. Proses perekrutan berarti hanya pencitraan saja,” jelas Hakim menanyakan.

Saksi Mulkan kemudian menyampaikan bahwa pada rekrutmen, 89 orang yang lolos seleksi Pegawai Bank Bengkulu, dari total itu, ada 29 nama titipan, namun 23 nama yang diloloskan. Ia mengaku nama-nama itu adalah titipan atas nama Rohidin. Peserta yang menggunakan nama Rohidin bisa dipastikan lolos meski nilai tesnya kecil, dengan demikian ada potensi peserta nilai tinggi akan dicoret.

“Pak Gubernur ini pemegang saham terbesar, jadi cukup berpengaruh. Tapi banyak juga yang tidak titipan lolos yang mulia, jumlah pendaftar itu sekitar 4.000 orang, yang diterima 89,” jelas Mulkan.

Mendengar keterangan Mulkan, Majelis Hakim menilai sistem pererkrutan pegawai Bank Bengkulu zalim karena peserta dengan nilai tertinggi tidak diloloskan.

“Yang memenuhi syarat terus kalian coret itu namanya zalim, yang diterima hanya orang-orang dekat gubernur. Saya kasian yang tidak punya finansial, tidak punya bekingan, percuma kalian buat pengumuman perekrutan pegawai kalau sistemnya seperti ini,” tegas Hakim. (MEN)

Sebelumnya

Isu Kelaparan Hina Warga Pulau Enggano

Selanjutnya

Pemprov Bengkulu Siapkan Rp5 Miliar untuk Enggano

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement