Beranda Daerah Ini Peran Tersangka Baru Kasus PTM dan Mega Mall
Daerah

Ini Peran Tersangka Baru Kasus PTM dan Mega Mall

BravoNews, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu diketahui menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Moder Kota Bengkulu. Tersangka baru tersebut […]

BravoNews, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu diketahui menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Moder Kota Bengkulu.

Tersangka baru tersebut adalah WL selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi. WL ditetapkan tersangka usai Penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung Republik Indonesia Jakarta.

Tersangka WL bungkam ketika ditanya wartawan saat digiring penyidik dengan tangan diborgol mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Tersangka kemudian dimasukkan mobil tahanan dan sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya tersangka diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebihlanjut.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH menyampaikan bahwa tersangka penahanannya dititipkan di Rutan Polresta Bengkulu.

“Peran tersangka ini terkait tanda tangan kerjasama PTM dan Mega Mall waktu itu. Jadi awal kerjasama atau ceritanya. Kalau yang tersangka kedua kemarin yang mengoperasionalkan PTM dan Mega Mall,” ungkap Danang, Jumat (6/6/2025).

Diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara miliar rupiah. (MEN)

Sebelumnya

Modus Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Hingga Rugikan Negara Rp 11 Miliar Lebih

Selanjutnya

4 Warga Enggano Sakit Tiba di Bengkulu : Terimakasih Pak Gubernur

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement