Isi BBM di SPBU, Buronan Korupsi Pengadaan Alat Covid-19 Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
BravoNews, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan Leksi Yandi, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau […]

BravoNews, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan Leksi Yandi, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan terpidana Leksi Yandi dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Chandra, S.H., M.H bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerjasama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Terpidana Leksi Yandi ditangkap di SPBU Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB. Dalam perkara ini, Leksi Yandi pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang tidak hadir tanpa alasan yang sah atau In Absenstia.
“Leksi Yandi merupakan terpidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 yang menyebabkan kerugian negara Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah),” kata Vanny.
Vanny melanjutkan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024,” ungkap Vanny.
Terpidana menjadi DPO kurang lebih 1 tahun dan 6 bulan. Terpidana diamankan ketika sedang mengantri untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin. “Penangkapan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, kemudian terpidana sempat dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan. Lalu pada Rabu 5 Februari 2025 terpidana dibawa Tim Tabur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Vanny. (MEN)