Kajari : Meskipun Ada MoU, Kalau Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum Tetap Ditindak
BravoNews, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH menegaskan bahwa, meskipun ada kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejari Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu […]

BravoNews, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH menegaskan bahwa, meskipun ada kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejari Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam hal pendampingan hukum, Kejari tetap akan melakukan penindakan dan penegakan hukum jika ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Walaupun ada kerjasama, tapi kalau masih ada perbuatan melawan hukum terlebih lagi merugikan keuangan negara tetap akan kita tindak,” kata Kajari usai penandatanganan MoU di Kantor Kejari Bengkulu, Senin (19/5/2025).
Kajari menyatakan bahwa, kerjasama antara Pemda Kota Bengkulu dalam pendampingan hukum ini terkait dengan perdata dan tata usaha negara.
“Pendampingan kita ini untuk memberikan masukan, agar dalam mengelola pemerintahan pada Pemda Bengkulu tidak ada permasalahan hukum yang terjadi dikemudian hari,” jelas Kajari.
Kajari berharap, kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Kejari Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kajari berharap kerjasama pendampingan hukum dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintahan Kota Bengkulu khususnya program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. (MEN)