Beranda Hukum Kantor PMI Digeledah Kejari, 2 Bok Dokumen Hingga Benda Elektronik Diamankan
Hukum

Kantor PMI Digeledah Kejari, 2 Bok Dokumen Hingga Benda Elektronik Diamankan

BravoNews, – Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Oku Timur, Kamis (12/6/2025). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana […]

BravoNews, – Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Oku Timur, Kamis (12/6/2025).

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Oku Timur Tahun 2018-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor : 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025 yang menindaklanjuti Surat Permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025 tanggal 06 Juni 2025 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap Benda atau barang di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

“Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur  melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018-2023,” kata Vanny.

Vanny menyebutkan, Ruangan yang dilakukan Penggeledahan yaitu Ruangan Ketua, Sekretaris dan staff administrasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik mendapatkan dokumen sebanyak 2 box, serta barang bukti lainnya berbentuk elektronik terutama terkait proses penggunaan Dana Hibah pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,” ungkap Vanny.

Vanny menambahkan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur masih melaksanakan proses penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 – 2023 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi. (MEN)

Sebelumnya

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan : Tabot Miliknya Dunia

Selanjutnya

Mark Up 8 Kegiatan Disperindag, PA dan Pihak Ketiga Ditetapkan Tersangka

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement