Kasus ART di Bengkulu, Kusmito : Hormati Proses, Tak Adil Jika Abaikan Locus Delicti dan Tempus Delicti
BravoNews, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH.MH ikut angkat bicara mengenai kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Asisten Rumah Tangga (ART) inisial EF yang korbannya […]
BravoNews, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH.MH ikut angkat bicara mengenai kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Asisten Rumah Tangga (ART) inisial EF yang korbannya anak majikan yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyudutkan rekannya sesama DPRD Kota Bengkuku. Kita negara hukum dan menganut prinsip Equality before the law, adanya kesamaan di depan hukum tentunya untuk mencapai keadilan yang ideal sebagaimana mekanisme Due process of law di negara kita,” kata Kusmito, Sabtu 7 Maret 2026.
“Tidak juga adil jika publik mengabaikan peristiwa hukumnya, locus delicti dan tempus delictinya, dan fakta-fakta yang menjadi pertimbangan penyidik polisi dalam menetapkan tersangka,” sambung Kusmito.
Menurut Kusmito, peristiwa hukum dan pidananya tidak berkolerasi dengan kedudukan Fachrulsyah sebagai Anggota Dewan Kota Bengkulu.
“Tentunya kami dari DPD PAN Kota Bengkulu dan Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu tetap mengupayakan jalan damai pada mekanisme Restorative Justice
tentunya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kita berharap dalam waktu dekat ini terrealiasi,” tutup mantan dosen FH Unib ini. (Jeger)







