Beranda Daerah Kasus Korupsi di Bank Bengkulu Rp 6 Miliar untuk Main Judi Hingga Kemunduran Dirut
Daerah

Kasus Korupsi di Bank Bengkulu Rp 6 Miliar untuk Main Judi Hingga Kemunduran Dirut

BravoNews, – Bank Pemerintah Daerah (BPD) Bank Bengkulu nampaknya sedang didera sejumlah masalah. Mulai dari permasalahan hukum hingga kemunduran Direktur Utama (Dirut) Benni Harjono dan Direktur Kepatuhan (Dirkep) Jufrizal dari […]

BravoNews, – Bank Pemerintah Daerah (BPD) Bank Bengkulu nampaknya sedang didera sejumlah masalah. Mulai dari permasalahan hukum hingga kemunduran Direktur Utama (Dirut) Benni Harjono dan Direktur Kepatuhan (Dirkep) Jufrizal dari jabatan yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis (20/3/2025).

Diduga kuat, mundurnya dua pejabat perbankan tersebut pasca mereka diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pilkada 2024 Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Pemanggilan Itu terkait rekrutmen pegawai Bank Bengkulu tahun 2024 yang diduga transaksional. Selain terindikasi pakai setoran, rekrutmen 89 orang karyawan Bank Bengkulu tersebut juga sarat akan titipan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pungutan dari rekrutmen pegawai Bank Bengkulu disetorkan ke tersangka Rohidin Mersyah mencapai Rp1 miliar.

“Dugaannya adalah yang telah dinyatakan lulus, dimintakan uang untuk membantu tersangka RM (Rohidin Mersyah red-), total uang yang terkumpul kurang lebih 1 Milyar Rupiah,” ungkap Tessa Mahardhika, saat dihubungi via pesan WA. Selasa, 18 Maret 2025.

Kasus terbaru di Bank Bengkulu yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi dengan estimasi kerugian keuangan negara Rp 6 miliar. Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, diduga uang Rp 6 miliar tersebut dikorupsi oknum pegawai. Mirisnya lagi, uang miliaran rupiah yang dikorupsi tersebut digunakan untuk main judi online.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tingkat penyelidikan sampai penyidikan semua dilakukan untuk permainan judi online (rp 6 miliar red-),” jelas Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati didampingi Kasi Intel Fri Wisdom dan Plt Kasi Pidsus, Marjek Ravilo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (19/3/2025).

Kajari juga menyatakan, tim penyidik telah menemukan alat bukti serta mengantongi nama bakal calon tersangka pada dugaan korupsi tersebut.

“Nanti kita lihat dari sisi penyidikan, kita tetapkan dulu yang mana lebih bertanggungjawab (satu orang red-),” tegas Kajari.

Kajari Bengkulu menambahkan bahwa, tim penyidik masih akan terus melakukan pengembangan pada penyidikan kasus tersebut. Diduga yang terlibat dalam kasus tersebut adalah pegawai Bank itu sendiri.

“Sementara ini baru satu nama (calon tersangka red-). Tapi kita juga melakukan pengembangan lagi,” tutup Kajari. (MEN)

Sebelumnya

Kasus Mantan Gubernur Rohidin Segera Disidangkan di Bengkulu

Selanjutnya

Helmi Hasan Tetap Nahkodai PAN Provinsi Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement