Kasus Mantan Bupati Seluma Disidangkan, Berikut Dakwaan Jaksa
BravoNews, – Mantan Bupati Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu H. Murman Effendi, SH.MH menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus tukar guling Aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tahun […]

BravoNews, – Mantan Bupati Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu H. Murman Effendi, SH.MH menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus tukar guling Aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008 lalu.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Kamis 14 November 2024.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Murman bersama-sama saksi Drs. H. Mulkan, M.M. Bin Jarif (Alm), saksi Rosnaini Abidin, S.Sos. Binti Zainal Abidin (Alm) dan saksi Djasran Harhab, S.H. Bin H. Akbar Hasan Basri (Alm) menyebabkan aset negara berupa tanah seluas 199.681 M2 berkurang akibat kegiatan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah pada Kelurahan Sembayat tahun 2008 sebesar Rp19.557.175.697,00, (sembilan belas miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan sidang perdana kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma tersebut. “Iya pembacaan dakwaan dugaan Tipikor dengan terdakwa Murman oleh JPU Kejari Seluma,” kata Ristianti. (MEN)