Kasus Remaja Dianiaya Hingga Cacat Permanen Dinilai Lambat, Polisi Bilang Begini
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Remaja di Kabupaten Rejang Lebong mendapat perhatian serius dari Pengacara Bengkulu Ana Tasia Pase, SH.MH pasca pihak keluarga korban ngadu ke Gubernur Bengkulu terpilih […]

BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Remaja di Kabupaten Rejang Lebong mendapat perhatian serius dari Pengacara Bengkulu Ana Tasia Pase, SH.MH pasca pihak keluarga korban ngadu ke Gubernur Bengkulu terpilih Helmi Hasan mengenai lambatnya penanganan perkara yang menyebabkan korban cacat permanen tersebut.
Ana Tasia Pase yang diketahui merupakan Tim Hukum Helmi-Mian mengaku prihatin dengan kondisi korban penganiayaan di Kabupaten Rejang Lebong yang mengalami cacat permanen.
“Kita sudah menemui korban dan keluarganya, kita berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan keadilan untuk korban karena saat ini korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari hari, bahkan tidak lagi bersekolah karena cacat permanen,” ungkap Ana Tasia.
Ana Tasia menyebutkan, kasus dugaan penganiyaan korban terjadi sekitar 4 bulan lalu. “Menurut keterangan orang tuanya. Korban mengalami cacat permanen setelah dikeroyok pelaku. Hanya saja orang tua korban kecewa pelaku tidak diamankan pihak berwajib dan masih tetap bebas. Ada empat pelaku saat ini masih bebas dan kita menilai ada yang tidak benar dalam penangan kasus penganiayaan, dan semoga penegak hukum bisa bertindak Adil,” tegas Ana Tasia.
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu. Sinar Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin (10/2/2025) malam menyatakan bahwa, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) memastikan kasus berlanjut. Perkara yang melibatkan 4 orang tersangka tinggal menunggu P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
“Saat ini untuk perkara penganiayaan dengan 4 orang terduga pelaku dibawah umur penegakan hukumnya tetap dilaksanakan oleh unit Reskrim Polres Rejang Lebong dan berkas perkaranya sudah disampaikan ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu balasan surat dari Kejaksaan. Apabila perkara dinyatakan P21, tersangka dan berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu. Sinar Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin (10/2/2025).
Kasi Humas menyampaikan bahwa memang tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penanganan tindak pidana yang melibatkan anak.
“Kita juga dari Polres Rejang Lebong telah silaturahmi dengan pihak keluarga korban. Dan penegakan hukum perkara ini akan tetap dilanjutkan. Sementara ini iya (korban cacat permanen red-). Kita sudah melihat ke Rumah korban bahwa saat ini memang korban cacat permanen,” ungkap Kasi Humas. (MEN)