Beranda Hukum Kejaksaan Tahan Mantan Kadistamben Terkait Kasus Pertambangan di Lahan HPL
Hukum

Kejaksaan Tahan Mantan Kadistamben Terkait Kasus Pertambangan di Lahan HPL

BravoNews, – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 sampai tahun […]

Penahanan tersangka.

BravoNews, – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 sampai tahun 2008 inisial HM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan, Kamis 5 Maret 2026.

Kasi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1).

“Berdasarkan bukti cukup, HM resmi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di atas lahan Hak Pengguna Lahan (HPL) nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ungkap Danang.

Danang menjelaskan, tersangka HM yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada tahun 2006 hingga 2008 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di tahun 2007 hingga PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi padahal patut diketahui penambangan yang dilakukan tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi.

“Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor,” jelas Danang.

Danang menyampaikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan berbagai alasan sebagaimana Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Tersangka disangkakan pasal 603 Undang-umdang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Subsidair pasal pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tutup Danang. (Jeger)

Sebelumnya

Niat Baik Walikota Bengkulu Pupus, Diduga Akibat Kecerobohan Anak Buah

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page