Kejari Bengkulu Tahan 2 Pengedar Bibit Sawit Tak Bersetifikat
BravoNews, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan MM dan MU tersangka kasus dugaan peredaran bibit sawit tak bersetifikat pasca menerima pelimpahan berkas dan barang bukti […]

BravoNews, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan MM dan MU tersangka kasus dugaan peredaran bibit sawit tak bersetifikat pasca menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Selasa (6/5/2025).
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, SH.MH membenarkan bahwa Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut.
“JPU menahan 2 tersangka selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penuntutan. Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Wisdom.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH mengatakan, tersangka MM dan MU merupakan warga Sumatera Selatan. Keduanya
diduga mengedarkan benih unggul Sawit yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, tidak bersertifikat atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket.
“Ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk segera di sidangkan. Tersangka disangkakan Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 atau kedua Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e dan f Jo pasal 62 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Rusydi.
Diketahui, kedua tersangka ditangkap penyidik Subdirektorat Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu sekitar Maret 2025 lalu di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan bersama 1.600 batang bibit sawit sawit tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pengakuan tersangka, bibit sawit tanpa dokumen resmi tersebut dijual melalui media sosial.
Praktik jual beli bibit sawit tanpa sertifikat yang dilakukan tersangka dapat merugikan petani dan merusak tatanan pertanian yang berkelanjutan. (MEN)