Kejari Bengkulu Tahan Dirut Travel LBN Terkait Penipuan PKL Mahasiswa Unihaz
BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Marjek Ravilo menahan Dirut Travel LBN inisial VL atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan pasca menerima tahap II tersangka dan […]

BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Marjek Ravilo menahan Dirut Travel LBN inisial VL atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan pasca menerima tahap II tersangka dan barang bukti uang sitaan sebesar Rp 329 juta dari penyidik Kepolisian, Kamis (7/8/2025).
JPU Kejari Bengkulu Marjek Ravilo mengatakan, Dirut Travel LBN didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana atau kedua pasal 372 KUHPidana terkait batalnya keberangkatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) puluhan mahasiswa Unihaz Bengkulu ke luar Provinsi Bengkulu. Setelah tahap dua, JPU akan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
“Sesuai petunjuk pimpinan serta demi kelancaran proses penuntutan, terdakwa VL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Marjek.

Sementara, Filip Jaya Saputra selaku Kuasa Hukum terdakwa VL menegaskan bahwa, kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat melakukan sebagaimana dakwaan JPU.
“Kita juga berharap agar pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus hukum yang menjerat kliennya juga dapat di proses secara hukum,” jelas Filip.
Untuk diketahui, dugan penipuan atau penggelapan ini bermula ketika Dr. Marlinah, S.H., M.H seorang dosen sekaligus Ketua Panitia, bertanggung jawab untuk mengatur keberangkatan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz dalam rangka Praktik Lapangan Institusional dan Industri yang direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2025.
Dalam prosesnya, Dr. Marlinah mentransfer sejumlah dana mencapai total Rp 531,425.000 melalui empat transaksi ke rekening travel Lautan Biru Nusantara (LBN) atas nama VL.
Ironisnya, pada tanggal keberangkatan yang ditentukan, para mahasiswa sama sekali tidak diberangkatkan. Ketika dilakukan pengecekan ke pihak maskapai penerbangan, didapati bahwa tidak ada pemesanan tiket atas nama Fakultas Hukum Unihaz.
Merasa telah menjadi korban penipuan, pihak fakultas melalui pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polresta Bengkulu pada tanggal yang sama dengan rencana keberangkatan, yakni 17 Februari 2025. (MEN)