Kejari Bengkulu Tahan Mantan Casis Polri Terlibat Curanmor 20 TKP
BravoNews, – Mantan Calon Siswa (Casis) Polri inisial RJ warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditahan bersama tiga rekannya yakni BA, LP, dan RA oleh […]

BravoNews, – Mantan Calon Siswa (Casis) Polri inisial RJ warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditahan bersama tiga rekannya yakni BA, LP, dan RA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
RJ bersama kompotannya ditahan selama 20 hari kedepan setelah berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melibatkan mereka dilimpahkan oleh penyidik Polresta Bengkulu ke JPU Kejari Bengkulu, Selasa (20/5/2025).
Diketahui, dalam aksinya, RJ bersama komplotannya melakukan Curanmor berbagi tugas mulai dari mengintai motor korban, merusak stang motor korban dengan kunci Letter T hingga membawa hasil curian ke penadah.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menerangkan, rata-rata tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir di Depan Indekos. Mereka mengaku telah melancarkan aksi Curanmor di 20 TKP di wilayah Kota Bengkulu dan 6 diantaranya dilakukan mantan Casis Polri inisial RJ.
“Para tersangka terancam didakwa Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Demi kelancaran proses penuntutan, mereka ditahan 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Rusydi.
Rusydi menyatakan, Tim JPU akan segera merampungkan dakwaan 4 tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Mengingat pengakuan tersangka telah beraksi di 20 TKP, Rusydi mengimbau
masyarakat agar segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat bilamana merasa kehilangan motor saat parkir Depan Rumah maupun Indekos.
Pengungkapan kasus Curanmor yang melibatkan Mantan Casis Polri tersebut terungkap dari laporan korban bernama Ririn Syaputra seorang Mahasiswa asal Kabupaten Seluma. Saat itu, korban melaporkan Sepeda Motor Honda Crf miliknya dicuri orang saat parkir di Indekosnya di Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung, 20 Desember 2025 lalu.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung bersama Tim Resmob Macan Gading langsung mengumpulkan bahan keterangan. Kemudian, dibantu Tim Jatanras Polda Bengkulu, Polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka yang kemudian ditangkap. (MEN)