Kejari Bengkulu Tahan Wanita Usia Lanjut, Ini Kasusnya
BravoNews, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan wanita usia lanjut inisial LS yang merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen pasca menerima pelimpahan tahap […]

BravoNews, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan wanita usia lanjut inisial LS yang merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang perlindungan konsumen pasca menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menjelaskan, dalam perkaranya, tersangka LS diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen lantaran melakukan penjualan satu uni rumah dengan kondisi Rumah dan Gambar berbeda.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pada saat pembangunan, pelapor atau korban mengetahui jika ada perubahan di Rumah tersebut. Bahkan, pelapor juga ada ikut campur tangan dalam pembuatan rumah.
Tersangka juga mengaku telah berupaya melakukan mediasi perdamaian dengan korban dan berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh korban. Selain itu, Rumah yang dibeli pelapor juga belum lunas tetapi Rumah sudah selesai didirikan.
“Tersangka kita tahan 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan. Dan tersangka ini disangkakan Pasal Undang-undang Perlindungan Konsen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelas Rusydi. (MEN)