Kejari Tetapkan Pasutri Tersangka Korupsi Biaya Pengolahan Darah PMI
BravoNews, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada […]

BravoNews, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kepala Kejari (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH MH menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
“Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan saudara DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” jelas Kajari, Rabu (9/4/2025).
Kajari mennguraikan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
-dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” jelas Kajari. (MEN)