Beranda Hukum Kejati Bengkulu : Ada Keterlibatan Beberapa Pihak Dalam Kasus Mega Mall
Hukum

Kejati Bengkulu : Ada Keterlibatan Beberapa Pihak Dalam Kasus Mega Mall

BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan bahwa dalam penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang […]

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH

BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan bahwa dalam penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall ditemukan adanya keterlibatan beberapa pihak.

“Mega Mall penyidikannya masih terus berjalan, masih kita dalami, ada beberapa pihak keterlibatan di situ. Pada intinya kita sudah menemukan perbuatan melawan hukum dan indikasi merugikan negaranya,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH.

Danang menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan penyidik. Mengingat dugaan perbuatan melawan hukumnya terjadi sudah puluhan tahun, sehingga penyidik harus teliti.

Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi
lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua buah HGU. Dua HGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus HGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank.  Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (MEN)

Sebelumnya

Disidak Pengawasan, Beberapa Pegawai Kejati Bengkulu Tak Ngantor Tanpa Alasan Jelas

Selanjutnya

Helmi Berang Aset Pemprov Dikuasai Orang Pribadi, Ada Keluarga Gubernur Lama

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement