Beranda Hukum Kejati Bengkulu Sita Aset PTM Mega Mall
Hukum

Kejati Bengkulu Sita Aset PTM Mega Mall

BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita tanah dan bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall Kota Bengkulu terkait dugaan korupsi atau perbuatan melawan hukum yang […]

BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita tanah dan bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall Kota Bengkulu terkait dugaan korupsi atau perbuatan melawan hukum yang terindikasi menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, Rabu (21/5/2025).

Aset lahan dan bangunan yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang disita Kejati tersebut seluas 15.662 meter persegi.

Saat penyitaan, penyidik Kejati Bengkulu dikawal ketat 4 Anggota TNI Polisi Militer dari Korem 041 Garuda Emas.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarsono, SH.MH menjelaskan, penyitaan oleh penyidik merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkot Bengkulu yang terindikasi merugikan negara.

“Kita pastikan penyitaan ini tidak akan mengganggu operasional Mega Mall maupun aktivitas penyewa dan pengunjung. Semua kegiatan komersial di area PTM tetap dapat berjalan normal,” kata Suwarsono saat memimpin langsung penyitaan.

Estimasi kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp50 miliar. Kendati demikian, Kejati masih terus melakukan perhitungan kerugian negara untuk mendapatkan total pasti kerugian yang dialami negara.

Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa puluhan saksi termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (MEN)

Sebelumnya

Banyak yang Belum Tau Bengkulu, Padahal Daerah Lahirnya Penjahit Bendera Pusaka

Selanjutnya

Menag Beberkan Gagasan Moderasi Beragama dan Ekoteologi di Georgetown University

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement