Beranda Daerah Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mega Mall
Daerah

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mega Mall

BravoNews, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Moder (PTM) Kota Bengkulu. […]

BravoNews, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Moder (PTM) Kota Bengkulu.

Tersangka baru tersebut adalah WL selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi. WL ditetapkan tersangka usai Penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung Republik Indonesia Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penyidik kemudian membawa tersangka ke Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Penyidik menetapkan tersangka satu lagi. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Ristianti, Kamis (5/6/2025).

Ristianti menambahkan, penyidikan perkara ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka kembali baik dari pihak swasta ataupun penyelenggara negara.

Diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan Kurniadi Benggawan Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (MEN)

Sebelumnya

Syafriandi Sempat Pakai Uang Kantor dan Pinjam Alfian Martedy untuk Setor ke Terdakwa Rohidin Cs

Selanjutnya

Pemdes Talang Indah Bentuk Koperasi Merah Putih

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement