Beranda Daerah Kejati dan Pemprov MoU Pelaksaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana
Daerah

Kejati dan Pemprov MoU Pelaksaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana

BravoNews, – Sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan MoU atau perjanjian kerja sama dengan terkait pelaksaan pidana kerja sosial bagi pelaku […]

BravoNews, – Sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan MoU atau perjanjian kerja sama dengan terkait pelaksaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Raya Semarak Bengkulu dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Mugopal SH.,MH.

Tidak hanya Pemerintah Provinsi Bengkulu, kegiatan tersebut juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri se Provinsi Bengkulu dan Walikota Bengkulu serta Bupati se Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Mugopal S.H., MH, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijalankan dengan diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp. 10 juta,” kata Sesjampidum Kejagung RI, Selasa (25/11/2025).

Sesjampidum menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023.

Selain itu dalam pelaksanaannya Jaksa juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, atau terdakwa yang sudah membayar ganti rugi.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” kata Undang.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyambut baik dengan adanya Inovasi dan Program yang baik dari Kejaksaan. Selain itu, program RJ telah menjadi bagian penting di Provinsi Bengkulu. Terkhusus untuk pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan yang lebih humanis dan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Ditambahkan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih sidabutar, kegiatan PKS ini sebagai bentuk kesiapan dalam menyambut penerapan KUHP yang baru nantinya.

“Awal Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” tegas Kajati Bengkulu. (MEN)

Sebelumnya

Kejati Tetapkan 7 Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah

Selanjutnya

Rakernas PAN, Helmi Hasan Komitmen Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page