Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi BBM Ilegal yang Terduga Aktor Utamanya DPO Polda
BravoNews, – Diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang gencar menangani perkara korupsi. Oleh sebab itu, Kejati Bengkulu diminta menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Bahan Bakar Minyak […]

BravoNews, – Diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang gencar menangani perkara korupsi. Oleh sebab itu, Kejati Bengkulu diminta menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dijual secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan dan diduga menimbulkan kerugian negara.
“Kami minta Kejati Bengkulu menuntaskan kasus tersebut. Karena sebelumnya pihak Kejati telah menaikkan status perkaranya ke penyidikan. Kami mendukung Kejati Bengkulu yang saat ini sedang gencar menangani perkara korupsi. Tapi kami juga meminta agar perkara korupsi BBM Ilegal juga dituntaskan,” kata Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH, Kamis (31/7/2025).
Rustam menyebut, pihaknya sejak awal mengawal kasus tersebut. Bahkan pernah menggelar aksi demo di Jakarta menuntut kasus dituntaskan.
“Karena, terduga pelaku utama yang diduga sempat menjadi DPO Polda Bengkulu sampai sekarang disinyalir masih bebas berkeliaran dan masih bebas melakukan aktivitas ilegalnya dengan modus menggunakan perusahaan lain agar termanipulasi,” jelas Rustam.
Diberita sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bengkulu mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dijual secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menerangkan, perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan. Penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik sudah mengantongi alat bukti terkait terjadinya dugaan korupsi BBM subsidi tersebut.
“Modusnya memang ini dipergunakan yang bukan peruntukannya, itulah yang kita hitung sebagai kerugian negara. Seharusnya kalau BBM subsidi itukan peruntukannya ke masyarakat, tapi ini tidak, dinikmati pihak-pihak tertentu,” kata Danang, Selasa (5/3/2024) lalu.
Danang menyebut, beberapa pihak tertentu yang menikmati BBM subsidi sudah diperiksa penyidik. Termasuk perusahaan industri yang membeli BBM subsidi dari PT. Evront Rafllessia dan PT. Sinar Jaya Selaras yang diduga menjual tidak sesuai peruntukannya.
“Ini murni dugaan korupsi. Pasal 2 dan 3 pasal 18 jucto 55 jucto 64 tentang tindak pidana korupsi. Fantastis, bisa jadi triliun (kerugian negaranya red-). Tapi nilai pastinya nantilah disampaikan, masih dihitung,” jelas Danang.
* Pengusutan dugaan korupsi BBM subsidi oleh Kejati berawal dari kasus BBM ilegal yang ditangani Polda Bengkulu
Diketahui, dugaan korupsi ini buntut dari perkara awal yakni penjualan BBM subsidi secara ilegal yang diduga dilakukan PT. Evront Rafflessia dan PT. Sinar Jaya Selaras. Dua perusahaan tersebut perizinannya adalah pendistribusian BBM non subsidi yang akan mendistribusikan ke semua perusahaan rekanan.
Namun, dari fakta persidangan pada perkara BBM ilegal terungkap bahwa, dua perusahaan tersebut membeli BBM subsidi dari dua terpidana, kemudian menjual kembali ke perusahaan industri, diduga baik itu perusahaan perkebunan maupun pertambangan di Bengkulu.
Pada kasus BBM ilegal, dua orang yakni M. Agustian dan Bambang telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Terungkap, kedua terpidana merupakan anak buah dari Evi alias Evan, diduga aktor utama yang saat ini diketahui Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Perkara pidana umumnya sendiri diketahui masih terus berlanjut. Berkas perkara tersangka utama BBM subsidi ilegal yakni Evi alias Evan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu dan tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu. Namun diduga, pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilaksanakan hingga kini karena tersangka Evi alias Evan masih DPO dan belum ditangkap.
* Fakta Persidangan pada Perkara Pidum BBM Ilegal yang kemudian berbuntut dugaan korupsi.
Dalam fakta persidangan BBM ilegal, Bambang dan M. Agustin membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah.
Keduanya diperintahkan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu yakni perusahaan tambang batu bara dan perkebunan dengan harga tinggi.
Berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.
Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.
Kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Dari sinilah diduga ditemukan adanya dugaan korupsi yang kemudian ditangani Kejati Bengkulu. (MEN)