Beranda Hukum Kejati Geledah Kediaman 2 ASN KSOP Terkait Kasus Pelayaran: Sita Emas, Uang Ratusan Juta & Harley Davidson
Hukum

Kejati Geledah Kediaman 2 ASN KSOP Terkait Kasus Pelayaran: Sita Emas, Uang Ratusan Juta & Harley Davidson

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah kediaman 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait penyidikan kasus korupsi […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah kediaman 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait penyidikan kasus korupsi pada lalu lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, Rabu 8 April 2026.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menyampaikan, lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu di Rumah saksi YK beralamat di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kelurahan 20 KamiIlir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan serta di Mess saksi B beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

“Saksi YK dan saksi B merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor KSOP Kelas 1 Palembang,” kata Vanny.

Vanny menyebutkan, di dua lokasi tersebut penyidik menyita  4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 unit Sepeda Motor Harley Davidson serta dokumen.

Vanny menjelaskan, perkara ini diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024,.

Selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.

“Akibat hal itu Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutup Vanny. (Jeger)

Sebelumnya

Kejati Geledah Kantor KSOP Terkait Kasus Pelayaran, Dokumen Penting Hingga Uang Tunai Diamankan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page