Kejati Sita Uang Setengah Triliun Lebih dari Kasus Tipikor
BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000 (lima ratus enam milyar seratus lima […]

BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000 (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, penyitaan uang setengah triliun lebih tersebut adalah langkah awal pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya pada penindakan terhadap tersangka serta pemidanaannya, tetapi juga penyelamatan keuangan negara.
“Kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000 (empat ratus milyar rupiah),” kata Vanny, Kamis (7/8/2025).
Vanny menyebutkan, estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp. 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan hegara hampir mencapai Rp 1 triliun.
“Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” jelas Vanny. (MEN)