Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kantor Pos Induk Bengkulu
BravoNews, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Induk Bengkulu, Senin (11/8/2025) malam. Dua […]

BravoNews, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Induk Bengkulu, Senin (11/8/2025) malam.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Heni Farlina selaku Staf Keuangan dan Rieke kasir. Diduga, keduanya terlibat penyelewengan keuangan pada Core Giroc System (CGS) dua diantaranya terkait rekening Kantor Pos, keuangan materai dan uang pensiunan.
Sehingga, berdasarkan hasil audit satuan pengawas internal Kantor Pos Indonesia tahun 2022 sampai 2024 menyebabkan kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil kesimpulan penyidik pada tahap penyidikan. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan status yang semula saksi menjadi tersangka.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Asisten Intelijen Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka penahanannya dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu, selama 20 hari kedepan,” kata David didampingi Aspidsus dan Kasi Penyidikan.(MEN)