Beranda Daerah Kejati Tetapkan 2 Tersangka Obstruction Of Justice
Daerah

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Obstruction Of Justice

BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 tersangka Obstruction Of Justice atau perintang penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan […]

BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 tersangka Obstruction Of Justice atau perintang penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka MO berdasarkan surat nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. Dan penetapan MH berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam perkara, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam Perkara lain,” ungkap Vanny, Senin (2/6/2025).

Vanny membeberkan, MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Keduanya mengarahkan RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” jelas Vanny.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dalam kasus ini, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 12 orang,” tutup Vanny. (MEN)

Sebelumnya

Pelayaran ke Pulau Enggano Ditunda, Ini Penyebabnya

Selanjutnya

Masalah SPPD Diduga Belum Tuntas, Muncul Temuan Baru Rp 3 Miliar Lebih di DPRD Provinsi Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement