KPK Ungkap Karo Pemkesra Terlibat Pengumpulan Uang Pilkada Terdakwa Rohidin
BravoNews, – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Provinsi Bengkulu Fery Ernez Paperra diduga terlibat dalam pengumpulan uang untuk pendanaan penenangan Pilkada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. […]

BravoNews, – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Provinsi Bengkulu Fery Ernez Paperra diduga terlibat dalam pengumpulan uang untuk pendanaan penenangan Pilkada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dugaan ini diperkuat dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025).
Dalam dakwaan JPU KPK RI disebutkan bahwa, pada awal bulan November 2024 Syafriandi (Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Atisar Sulaiman (Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu), Khairil Anwar (Asisten 1- Kesra Pemprov Bengkulu), Ferry Ernez Parera (Karo Pemkesra Pemprov Bengkulu), Ari Mukti Wibowo (Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu), M. Syarkawi (Kadis Peternakan Provinsi Bengkulu), Yudi Satria (Kadis Perkim dan Pertanahan Provinsi Bengkulu) beserta seluruh Pejabat Eselon II Pemda Provinsi Bengkulu yang menjadi Koordinator Pemenangan dipanggil oleh terdakwa Rohidin Mersyah melalui terdakwa Evriansyah alias Anca dan Isnan Fajri bertemu di Hotel Mercure Bengkulu.
“Membahas tentang persiapan operasional dan logistik masing-masing wilayah, sekaligus membahas tentang uang yang akan disetor kepada terdakwa Rohidin Mersyah,” ungkap JPU dalam dakwaan.
Untuk memenuhi permintaan uang oleh terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri tersebut, Fery Ernez Paperra pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 telah mengumpulkan uang dari para Koordinator Kecamatan Kota Bengkulu yang terdiri dari Pejabat Pemprov Bengkulu dengan total Rp1.414.104.000,00 (satu miliar empat ratus empat belas juta seratus empat ribu rupiah).
“Bahwa dari uang Rp1.414.104.000,00 (satu miliar empat ratus empat belas juta seratus empat ribu rupiah) tersebut, Fery Ernez Parerra memberikan kepada terdakwa Rohidin Mersyah melalui Evriansyah alias Anca sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dipergunakan untuk uang operasional tim Koordinator Pemenangan Kota Bengkulu atas perintah terdakwa Rohidin Mersyah,” jelas dalam dakwaan JPU. (MEN)