Kusmito Sebut Usin Sembiring ‘Cuci Tangan’ Terkait Perda 7/2023
BravoNews, – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menilai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Sembiring mencoba menghindari tanggung jawab atas terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan […]

BravoNews, – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menilai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Sembiring mencoba menghindari tanggung jawab atas terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi. Bahkan Kusmito menyebut pernyataan dan tindakan Usin akhir-akhir ini menunjukkan indikasi ‘cuci tangan’.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyoroti beberapa hal. Pertama, kata Kusmito, Usin mendesak Gubernur Bengkulu segera merevisi Perda tersebut. Kedua, ia turut serta dalam aksi demonstrasi mahasiswa, seolah menjadi “pendemo dadakan” yang menyalahkan Gubernur. Ketiga, menyatakan bahwa Perda tersebut bukan tanggung jawabnya, melainkan produk Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Pertanyaannya, apakah benar Bang Usin sama sekali tidak terlibat dalam proses pembentukan Perda ini? Itu keliru besar,” ujar Kusmito Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu periode (2014–2019 dan 2019–2024).
Kusmito menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Raperda, baik usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, harus terlebih dahulu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Prolegda ini dibahas dan disahkan oleh DPRD melalui alat kelengkapan dewan yang bernama Bapemperda, yang kala itu dipimpin langsung oleh Usin.
“Secara aturan, setiap usulan Perda pasti melalui konsultasi antara pimpinan DPRD dan Ketua Bapemperda. Artinya, tidak mungkin Bang Usin tidak tahu, apalagi tidak terlibat,” tegas Kusmito.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembentukan Perda, mulai dari penyusunan naskah akademik, rapat internal, pembentukan Pansus, hingga pembahasan bersama OPD dan publik, merupakan tahapan terbuka yang diketahui oleh seluruh anggota legislatif terkait. Dalam hal ini, menurut Kusmito, Usin justru memiliki peran sentral.
“Fakta-fakta itu jelas. Jadi, kenapa sekarang seperti ingin lepas tanggung jawab?” kritik Kusmito.
Lebih lanjut, Kusmito menyebut narasi yang menyalahkan Gubernur Helmi Hasan atas kenaikan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk penyesatan informasi. Ia menilai tudingan itu tendensius dan justru menyebar kebohongan publik.
“Kita harus objektif. Yang bertanggung jawab adalah pemerintahan sebelumnya, yakni Gubernur Rohidin Mersyah, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2024, termasuk Ketua Bapemperda saat itu, Kepala DPKAD, serta Karo Hukum,” ujar Kusmito.
Menutup pernyataannya, Kusmito yang juga dikenal sebagai mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini mengajak Gubernur Helmi Hasan untuk tetap menjalankan Perda sambil melakukan kajian akademik lebih lanjut. Ia menekankan perlunya asas keadilan dalam pelaksanaan kebijakan, terutama menyangkut siapa saja yang layak mendapat keringanan pajak. (MEN)