Lagi, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Korupsi Tukin Prajurit TNI dan TPPU
BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tahun 2022. Tersangka yang ditetapkan tersebut adalah AK oknum Aparatur […]

BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tahun 2022.
Tersangka yang ditetapkan tersebut adalah AK oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan, sebelumnya AK ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tukin Prajurit dengan tempus tahun 2023 dari Januari sampai Juli yang merupakan laporan dari Korem Gamas 041/ Bengkulu.
“Kemudian pengembangan yang kami dapatkan diterbitkan lagi surat penyidikan lagi. Ada dua penyidikan yakni TPK dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sehingga AK yang sebelumnya kita tetapkan tersangka pada kasus 2023, ini kita tetapkan tersangka lagi untuk tahun 2022 berdasarkan perbuatan yang dilakukan,” jelas Danang, Jumat (2/5/2025).
Danang menerangkan, berdasarkan fakta hukum, tersangka AK melakukan perbuatannya dari September 2022 hingga Desember 2022. AK tidak hanya tersangka TPK namun juga tersangka TPPU berdasarkan surat penetapan.
“Jadi yang bersangkutan ini (AK red-) tiga kali menjadi tersangka. Berkas perkaranya nanti kita gabung di penuntutan,” terang Danang.
Danang menambahkan, pada perkara 2022, kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 kerugian negaranya Rp 9 miliar lebih.
“Yang tahun 2022 untuk tersangkanya sipil AK ini dan untuk militernya ada dua oknum TNI yang perkaranya ditangani penyidik Militer. Kalau pengembangan nanti kita lihat lagi, kalau pelaku utamanya itu tersangka AK. Intinya yang terbaru, AK ini jadi tersangka TPK dan TPPU dengan tempus berbeda,” jelas Danang.
Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem Bengkulu.
Diduga memanipulasi pembayaran Tukin.
Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta. (MEN)