Beranda Daerah Lapor Gubernur, Perselisihan Pekerja dan Bos Happy Ending Usai Dimediasi Disnakertrans
Daerah

Lapor Gubernur, Perselisihan Pekerja dan Bos Happy Ending Usai Dimediasi Disnakertrans

BravoNews, – Perselisihan antara Karyawan Toko Kue terkenal di Bengkulu bernama Dayat dengan bosnya Happy Ending atau mendapatkan akhir yang bahagia. Dayat sebelumnya sempat melapor ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan […]

Perdamaian kedua belah pihak usai difasilitasi mediasi oleh Disnakertrans.

BravoNews, – Perselisihan antara Karyawan Toko Kue terkenal di Bengkulu bernama Dayat dengan bosnya Happy Ending atau mendapatkan akhir yang bahagia.

Dayat sebelumnya sempat melapor ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengaku telah bekerja lebih dari 5 tahun tidak pernah mendapatkan gaji. Bahkan, dalam Dayat mengaku sempat diusir dan diancam akan dihabisi.

Laporan itu kemudian direspon cepat oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang langsung mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu bertindak.

Lalu Disnakertrans memanggil kedua belah pihak untuk didengar keterangan masing-masing. Dan setelah itu akhirnya keduanya dipertemukan yang menemukan kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak yang mengakhiri perselisihan.

“Alhamdulillah tadi barusan Kadis Disnakertrans Provinsi menyampaikan bahwa perselisihan keduanya sudah selesai dengan akhir yang bahagia,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Senin (4/8/2025).

Sementara, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin saat dikonfirmasi menyampaikan, setelah kedua belah pihak dipertemukan dan mediasi, akhirnya mendapatkan kesepakatan.

“Sudah dimediasi oleh mediator dengan mempertemukan pihak pekerja dan pengusaha. Masing-masing pihak menyampaikan keinginan dan permohonan lalu diambil titik kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan hubungan insldustrial. Kesepakatan ini mengungurkan perselisihan dan laporan di Mapolres Lebong yang sempat dibuat, dan telah dicabut laporannya.
Pihak pengusaha memmantu penjaga healer melunasi hutang senilai Rp 164 juta,” kata Syarifudin.

Syarifudin menambahkan, kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan melalui WA yang disampaikan ke Gubernur Bengkulu yang kemudian diteruskan ke Kadis Nakertrans untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh pekerja dan pengusaha agar bila menghadapi masalah melapor ke Pemprov Bengkulu bisa melalui WhatsApp Pak Gubernut atau ke Disnaker. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan mengutamakan musyawarah sebelum lanjut ke ranah hukum,” jelas Syarifudin. (MEN)

Sebelumnya

Kadis PUPR : 180 Kilometer Jalan Provinsi Tahun Ini Mulus

Selanjutnya

Warga Simpang Kroya Benteng : Sejak Helmi Hasan Inilah Jalan Dimuluskan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement