Beranda Daerah Masalah SPPD Diduga Belum Tuntas, Muncul Temuan Baru Rp 3 Miliar Lebih di DPRD Provinsi Bengkulu
Daerah

Masalah SPPD Diduga Belum Tuntas, Muncul Temuan Baru Rp 3 Miliar Lebih di DPRD Provinsi Bengkulu

BravoNews, – Diduga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu banyak masalah. Pasalnya, belum tuntas soal dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu tiga […]

Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

BravoNews, – Diduga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu banyak masalah. Pasalnya, belum tuntas soal dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu tiga tahun anggaran yakni 2022, 2023, 2024 yang diduga tak kunjung dibayarkan, kini muncul temuan baru.

Berdasarkan data valid yang terhimpun, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 menemukan belanja di DPRD Provinsi Bengkulu Rp 3,97 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bendahara Sekretariat DPRD tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp 3,97 miliar dan telah dipulihkan sebesar Rp 424,30 juta,” sebut BPK.

Terungkap dalam data valid, temuan BPK RI dengan nilai fantastis di DPRD Provinsi Bengkulu tidak hanya terjadi pada tahun 2024 saja, tetapi juga pada tahun 2023.

Pada tahun 2023, BPK menemukan Rp 4,3 miliar lebih anggaran perjalanan dinas di DPRD Provinsi yang tidak diakui. BPK menyebut, anggaran tersebut terkait kelebihan pembayaran penginapan dan uang harian hotel. Dari Rp 4,3 miliar lebih itu, baru sekitar Rp 202 juta yang dipulihkan.

Selain itu juga, pada tahun 2023 terdapat terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Rp 557 juta lebih dan baru Rp 51 juta lebih yang dipulihkan, sehingga masih menyisakan Rp 526 juta.

Hingga berita ini diturunkan, media sedang berupaya mengonfirmasi pihak yang berwenang memberikan klarifikasi terkait sejumlah temuan tersebut yang diduga belum dipulihkan dengan tuntas. (MEN)

Sebelumnya

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Obstruction Of Justice

Selanjutnya

Muspani : Daerah Harus Punya Saham di Tambang Emas Seluma

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement