Mencuat Dugaan Makelar Anggaran Dalam Proses Dana Pokir yang Dilaporkan ke APH
BravoNews, – Diketahui, dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu 2022- 2024 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh sejumlah masyarakat dengan dugaan penyelewengan atau […]

BravoNews, – Diketahui, dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu 2022- 2024 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh sejumlah masyarakat dengan dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan, karena dana Pokir yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru diduga digunakan untuk hal yang tak semestinya, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Disisi lain, berdasarkan informasi di lapangan, terkuak bahwa, dana Pokir terindikasi tidak melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun diduga anggaran timbul saat di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan penuh dinamika karena diduga pada tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hanya berbentuk draf dan tidak ada pembahasan lanjutan sehingga diduga kuat dalam realisasi tidak sesuai dengan semestinya.
Tidak hanya itu, terkuak juga dalam proses penganggaran dana Pokir diduga ada makelar anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengatur besaran dana yang diperoleh anggota dewan. Makelar anggaran tersebut diduga tidak hanya mengatur pengkondisian dana pokir tetapi juga anggaran lainnya di setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Makelar ini diduga permainannya sangat rapi. Ia memanfaatkan ruang-ruang gelap sebelum penetapan KUA PPAS. RKPD yang awalnya telah disusun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa berubah di KUA-PPAS hingga APBD disahkan.
Ruang gelap sebelum penetapan KUA-PPAS tersebut yang diduga dimanfaatkan makelar anggaran untuk negosiasi mencari keuntungan pribadi dengan pihak yang membutuhkan anggaran misalnya OPD maupun dana pokir.
Sehingga, antara RKPD dan KUA-PPAS tidak sinkron akibat perubahan yang dilakukan. Perubahan tersebut dilakukan dengan dalih kebijakan. Oleh sebab itu, yang sudah disepakati dalam RKPD tidak menjamin timbul dalam KUA-PPAS.
Akibatnya, ketika penetapan KUA-PPAS, suatu kegiatan di OPD diduga anggarannya bisa bertambah ataupun berkurang, tergantung dari lobi-lobi kesepakatan dengan makelar.
Bahkan, diduga ada dana atensi khusus titipan oknum yang tidak masuk RKPD namun tertuang dalam KUA-PPAS. Dana yang seharusnya untuk masyarakat dialihkan menjadi atensi dan diduga, dana atensi tersebut yang menjadi bancakan oknum-oknum mencari keuntungan pribadi.
Ketua Zuriat Bangkahulu, Tinggi Acep Nana Harianto pelapor dana Pokir berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Bengkulu mengusut sampai tuntas, mulai dari proses awal hingga akhir, termasuk dugaan makelar anggaran yang mengatur anggaran-anggaran dengan memanfaatkan ruang gelap mencari keuntungan.
“Kita juga berharap kepada Kejati Bengkulu tegas dalam hal ini. Usut dari tahapan awal proses pengajuan dana pokir. Terkait dugaan adanya makelar anggaran juga kita harap diproses agar ketemu benang merahnya. Jangan sampai kasus ini mandeg tanpa alasan yang jelas. Kita yakin Kejaksaan akan mengusut tuntas kasus kita laporkan tersebut sesuai ketentuan berlaku,” kata Acep Nana Harianto. (MEN)