Modus Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Hingga Rugikan Negara Rp 11 Miliar Lebih
BravoNews, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pof Rizal membeberkan modus operandi pada kasus dugaan korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Kajari mengungkapkan, posisi […]

BravoNews, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pof Rizal membeberkan modus operandi pada kasus dugaan korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.
Kajari mengungkapkan, posisi kasus bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kaur mengelola anggaran senilai Rp21.893.045.470,- (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
“Dari anggaran tersebut tersangka ARS selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan HLM selaku PPK-SKPD, kemudian AP dan RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” jelas Kajari, Jumat (6/6/2025).
Kajari menyampaikan, pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya (fiktif). Terhadap akomodasi hotel yang dipesan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Membuat rekening baru yang kemudian ATM dan buku tabungan tersebut dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.
“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp11.029.864.730,- (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah),” jelas Kajari.
Kajari menambahkan, dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebesar Rp2.000.571.398,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dititipkan dalam RPL Kejaksaan Negeri Kaur dan Rp3.346.814.557,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) melalui Kasda Kabupaten Kaur. (MEN)