Beranda Daerah Musda Pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu Ditetapkan 15 Februari 2026, Pendaftaran Dibuka Besok
Daerah

Musda Pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu Ditetapkan 15 Februari 2026, Pendaftaran Dibuka Besok

BravoNews, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bengkulu telah menjadwalkan Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu pada tanggal 15 Februari 2026. Penetapan jadwal […]

Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu, Antonio Imanda.

BravoNews, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bengkulu telah menjadwalkan Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu pada tanggal 15 Februari 2026.

Penetapan jadwal Musda tersebut menindaklanjuti
surat intruksi dari DPD Golkar Provinsi Bengkulu yang dikirim ke DPD Golkar Kota Bengkulu pada tanggal 4 Februari 2026.

“Setelah menerima surat dari DPD Golkar Provinsi Bengkulu, tentang intruksi penetapan waktu pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Kota Bengkulu tahun 2026, maka DPD Golkar Kota Bengkulu menetapkan jadwal Musda pada tanggal 15 Februari 2026,” kata Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu, Antonio Imanda, Senin (9/2/2026).

Antonio Imanda menyampaikan, DPD Golkar Kota Bengkulu juga akan membuka pendaftaran calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu pada Selasa 10 Februari 2026.

“Untuk pendaftaran calon Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu dibuka besok tanggal 10 Februari 2026,” ungkap Antonio Imanda.

Antonio Imanda menambahkan, ada syarat-syarat untuk mendaftar sebagai calon Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu.

* Syarat-syarat tersebut diantaranya sebagai berikut :

1. Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat diatasnya, dan atau satu tingkat dibawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan ditingkatannya, dan atau satu Tingkat diatasnya.

2. Berpendidikan minimal D-3 (Diploma Tiga) atau setara/sederajat.

3. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).

4. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas

5. Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI.

6. Lulus Pendidikan dan Latihan Kader Partai GOLKAR.

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

8. Didukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan.

9. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai. (Jeger)

Sebelumnya

Kabar Baik Bagi ASN Pemprov Bengkulu : TPP Desember 2025 Direalisasikan

Selanjutnya

Pilu, Guru PPPK Paruh Waktu Ini Hanya Terima Gaji Rp 15 Ribu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page