Beranda Daerah Muspani : Daerah Harus Punya Saham di Tambang Emas Seluma
Daerah

Muspani : Daerah Harus Punya Saham di Tambang Emas Seluma

BravoNews, – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Bengkulu, Muspani, SH menyebut Tambang Emas di Kabupaten Seluma sudah akan beroperasi, semua izin telah selesai dan tinggal menunggu rekomendasi peminjaman lahan […]

Muspani, SH.

BravoNews, – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Bengkulu, Muspani, SH menyebut Tambang Emas di Kabupaten Seluma sudah akan beroperasi, semua izin telah selesai dan tinggal menunggu rekomendasi peminjaman lahan dari Gubernur Bengkulu.

“Tolak tambang emas di Seluma jika pihak pertambangan tidak memikirkan kesejateraan masyarakat Provinsi Bengkulu. Tolak kalau tidak ada kompensasi untuk daerah,” kata Muspani, Selasa (3/6/2025).

Mengenai Tambang Emas di Seluma, Muspani menyarankan Gubernur Bengkulu membentuk tim negosiasi agar Daerah memiliki daya tawar misalnya meminta saham setidaknya 20 persen dari pihak Pertambangan sebagai kompensasi untuk daerah.

“Tim negosiasi harus terbuka. Mengenai saham harus dibahas secara transparan melibatkan masyarakat,” ungkap Muspani.

Muspani menyebut, selama ini masyarakat hanya mendapatkan dampaknya saja dari pertambangan. Misanya seperti tambang batu bara di Bengkulu yang sudah habis dan sekarang yang didapat masyarakat hanya debu dan kemiskinan dari dampak pertambangan.

“Pada intinya kita sarankan kepada Gubernur agar melakukan upaya hukum untuk meningkatkan daya tawar daerah. Setidaknya Pemda harus memiliki saham 20 persen. Jangan sampai ada yang tidak transparan. Saham merupakan hak daerah yang bisa dibagi dengan Kabupaten dan masyarakat di sekitar pertambangan,” tegas Muspani. (MEN)

Sebelumnya

Masalah SPPD Diduga Belum Tuntas, Muncul Temuan Baru Rp 3 Miliar Lebih di DPRD Provinsi Bengkulu

Selanjutnya

Perda 7/2023 Biang Kerok Tingginya Pajak di Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement