Beranda Hukum Oknum Polri Tersangka Kasus Perbankan Segera Disidangkan
Hukum

Oknum Polri Tersangka Kasus Perbankan Segera Disidangkan

BravoNews, – Kasus Perbankan Syariah dengan tersangka oknum Polri Polda Bengkulu Inisial YG segera disidangkan. Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara beserta […]

Tersangka oknum Polri.

BravoNews, – Kasus Perbankan Syariah dengan tersangka oknum Polri Polda Bengkulu Inisial YG segera disidangkan. Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/6/2025).

Kajari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH membenarkan pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan dan jadwal persidangannya masih menunggu.

“JPU resmi melimpahkan berkas tersangka YG yang kasus Fraud BSI (Bank Syariah Indonesia) Bengkulu dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ke Pengadilan. JPU yang akan menyidangkan adalah gabungan dari JPU Kejari dan Kejati. Sedangkan sidang masih menunggu jadwal,” jelas Wisdom, Jumat (13/6/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu.

Diketahui, YG merupakan tersangka kedua dari perkara sebelumnya dengan terdakwa TKD yang saat ini dedang mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu karena dalam kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Untuk tersangka YG sendiri awalnya perkaranya ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Bengkulu dan usai menerima pelimpahan, JPU menyita 2 unit Rumah dan 1 unit Truk milik tersangka YG.

Tersangka YG dalam kasus ini dikenakan Pasal 63 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 2008 Tentang Perbankan Syari’ah jucto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (MEN)

Sebelumnya

Mark Up 8 Kegiatan Disperindag, PA dan Pihak Ketiga Ditetapkan Tersangka

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement