Pemprov Bengkulu Kaji Sengketa HGU PT. Bio dengan Masyarakat
BravoNews, – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, menerima audiensi terkait permasalahan konflik agraria antara wilayah Desa Genting dengan Hak […]
BravoNews, – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, menerima audiensi terkait permasalahan konflik agraria antara wilayah Desa Genting dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Nusantara Teknologi di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Genting yang meminta kejelasan mengenai keberadaan serta perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi di wilayah mereka.
Dalam pertemuan tersebut, RA Denni didampingi sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Tim Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.
RA Denni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memahami keresahan masyarakat Desa Genting terkait konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami memahami aspirasi masyarakat. Namun, seluruh proses harus ditempuh sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi akan mempelajari persoalan ini secara menyeluruh guna merumuskan langkah dan rekomendasi yang tepat,” ujar RA Denni.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat Desa Genting menyampaikan keberatan terhadap perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi yang dinilai telah berakhir masa berlakunya pada Desember 2025. Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya aktivitas pembangunan yang dinilai berpotensi memicu konflik baru di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat bersama kuasa hukum untuk kembali menyampaikan surat resmi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu, disertai dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta dasar hukum yang lengkap.
Menurut RA Denni, surat resmi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak BPN, serta tim hukum untuk melakukan kajian secara komprehensif.
“Pemerintah tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut. Namun, setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kewenangan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah ATR/BPN menyampaikan bahwa seluruh keberatan masyarakat telah diterima dan dicatat. Namun, kewenangan terkait perpanjangan HGU berada pada pemerintah pusat, sedangkan BPN daerah bertugas melakukan verifikasi data serta kondisi di lapangan.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat Desa Genting guna mencari solusi terbaik atas konflik agraria yang terjadi. (Jeger)






