Pilu, Guru PPPK Paruh Waktu Ini Hanya Terima Gaji Rp 15 Ribu
BravoNews, – Bikin pilu, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima gaji pertamanya hanya sebesar Rp 15 ribu. Ini terjadi di daerah Sumedang Jawa Barat. Seorang […]
BravoNews, – Bikin pilu, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima gaji pertamanya hanya sebesar Rp 15 ribu. Ini terjadi di daerah Sumedang Jawa Barat.
Seorang Guru PPPK Paruh Waktu ini bernama Fildzah Nur Amalina mengunggah postingan di media sosial bahwa ia menerima gaji pertamanya sebagai PPPK Paruh waktu Rp 15 ribu setelah terpotong iuran BPJS Kesehatan.
Postingan tersebut sempat viral dan menarik simpati dari netizen. Sang guru menyatakan, postingan itu dibuat hanya sebatas curhat bukan keluh kesahnya sebagai tenaga pengajar.
“Belum ada anggaran untuk menggaji paruh waktu. Jadi bukan keluhan menekan sebelah pihak dan lain-lain, tapi realitanya banyak guru-guru seperjuangan kita yang tetap berangkat menunaikan tugasnya sebagai pengajar meskipun keterbatasan secara ekonomi. Jadi kedepannya mudah-mudahan ada regulasi yang sangat baik,” katanya dikutip dari SCTV.
Pasca viral, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir,langsung menanggapi kabar tersebut. Menurutnya, angka kecil tersebut terjadi karena guru paruh waktu belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.
Sehingga penghasilan mereka terdampak signifikan setelah statusnya berubah dari honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Bupati Dony menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang digaji dari APBD daerah dengan rentang penghasilan antara Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan.
Menurut dia, struktur gaji ini berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada kemampuan anggaran daerah serta regulasi yang mengatur hak tunjangan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga telah bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi regulasi, agar guru PPPK paruh waktu yang belum menerima TPG tetap bisa memperoleh tambahan penghasilan melalui dana BOS atau mekanisme lain yang layak.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru, yang memiliki peran penting dalam pendidikan dasar. (Jeger)









