Praperadilan Kalah, Eksepsi Ditolak, Kasus Baby Sister Diduga Aniaya Anak Majikan Andalkan Viral
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Baby Sister inisial EF dengan korban anak majikan di Kota Bengkulu telah dua kali diuji secara hukum dan saat ini perkara masih bergulir di […]
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Baby Sister inisial EF dengan korban anak majikan di Kota Bengkulu telah dua kali diuji secara hukum dan saat ini perkara masih bergulir di Pengadilan.
Kasus ini belakangan viral bukan karena perbuatan EF yang diduga menganiaya anak majikannya, melainkan karena status sosial EF selaku Baby Sister dan korban selaku anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.
Framing di media sosial terkait status sosial terdakwa selaku Baby Sister yang disebut-sebut sebagai orang lemah dan korban selaku anak anggota Dewan berhasil mengundang perhatian publik, kendati kasus ini sudah melalui berbagai proses hukum hingga bergulir di Pengadilan.
Sebelum bergulir di Persidangan, kasus ini ditangani Polresta Bengkulu. Pada tahap penyidikan, saat masih berstatus tersangka, pihak tersangka melalui pengacaranya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun Majelis Hakim menolak Praperadilan tersebut karena menilai penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu dalam menetapkan tersangka sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu pada tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak tersangka mengajukan eksepsi dan eksepsi ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga kasus dilanjutkan dan saat ini masih bergulir di Pengadilan.
Pengacara pihak Korban yakni Dede Frastien, SH.MH didampingi Ismail, SH.MH menyatakan, bahwa perkara dilanjutkan pada tahap pembuktian pokok perkara yang akan dilaksanakan 2 April 2026 mendatang dengan menghadirkan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi fakta lainnya baik itu ibu maupu ayah dari pada korban anak.
“Terkait viral kasus ini tentu sangat berpengaruh bagi klien kami, karena apa, bicara soal ayahnya yang merupakan anggota dewan, ini selalu dibawa-bawa, padahal dari awal, ayahnya ini menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang ada di Indonesia ini, baik itu proses di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan sehingga tidak ada kaitannya dengan ayah korban,” kata Dede, Senin 16 Maret 2026.
Kendati kasus ini viral karena status terdakwa yang merupakan Baby Sister, Dede menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sangat objektif dalam melihat kasus tersebut.
“Saya pikir majelis hakim sangat objektif menilai kasus ini ya. Dan tidak bisa juga kalau kita melihat hari ini gara-gara giringan opini mempengaruhi putusan pengadilan, yang bersalah tetap bersalah dan yang tidak bersalah tetap tidak bersalah tentunya,” ungkap Dede.
Dede menilai, dari tahap penyidikan hingga penuntutan penegak hukum telah cermat, jelas dan teliti dalam kasus ini. “Dalam sidang ini saya yakin jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaannya, jadi tinggal majelis hakim yang menilai,” jelas Dede.
Dede berharap pihak terdakwa juga objektif menilai kasus ini. “Kami juga berharap pihak terdakwa objektif, juga dalam membuktikan perkara-perkara supaya terang pengadilannya nanti. Jangan kita bersidang jadi sidang jalanan, street justice karena ini sudah ada ruangnya di persidangan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bukan opini masyarakat, salah kalau bicara no viral no justice. Kita harus hormati ruang-ruang peradilan,” tutup Dede. (Jeger)







