Putusan MK Justru Untungkan Helmi-Mian, Masyarakat Harus Tau, Begini Penjelasannya
BravoNews, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan perkara nomor : 129/PUU/-XXII/2024 yang diajukan pemohon I Helmi Hasan, Ir Mian pemohon II, pemohon II Elva Hartati dan Makrizal Nedi […]

BravoNews, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan perkara nomor : 129/PUU/-XXII/2024 yang diajukan pemohon I Helmi Hasan, Ir Mian pemohon II, pemohon II Elva Hartati dan Makrizal Nedi pemohon IV tentang pengujian materi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum.
MK menguatkan putusan sebelumnya nomor 22, nomor 67 dan nomor 2 tahun 2023. Menurut Kuasa Hukum Helmi-Mian yakni Agustan Rahman, putusan MK justru menguntungkan pemohon. Pasalnya, secara subtansi pemohon menang, karena MK memutuskan perhitungan masa jabatan Kepala Daerah atau pejabat Kepala Daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata, rill dan faktual.
“Secara substansi kita menang, sebab sebenarnya target kita ke MK adalah meminta MK untuk menafsirkan sejak kapan masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung. Dan permohonan kita sudah dijawab dengan tegas oleh MK bahwa masa jabatan Kepala Daerah atau Pejabat Kepala Daerah seperti Plt penghitungannya bukan sejak pelantikan,” ungkap Agustam Rahman, Kamis 14 November 2024.
Oleh sebab itu, kata Agustam Rahman, masyarakat Bengkulu wajib mengetahui putusan MK nomor 129 tahun 2024 yang dibacakan MK tersebut, khususnya halaman 67-68.

“Di halaman itu MK dengan jelas dan terang benderang menyatakan bahwa, penghitungan masa jabatan pejabat Kepala Daerah sementara seperti Pelaksana Tugas bukan dihitung sejak waktu pelantikan. Dengan demikian, paslon-paslon yang telah diloloskan oleh KPU seperti Rohidin dan Gusnan supaya bisa maju untuk periode 3 juga menjadi otomatis batal demi hukum,” beber Agustam Rahman.
Sehingga, tambah Agustam Rahman, berapapun perolehan suara Rohidin dan Gusnan, maka statusnya akan dibatalkan MK jika terjadi sengketa.
“Pertimbangan hukum MK ini membatalkan pasal 19 hurup e PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt sejak pelantikan. Pasal 19 e itu sudah kehilangan basis yuridisnya, karena sejak awal Rohidin dan Gusnan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” jelas Agustam. (MEN)