Rakyat Perjuangkan Hak, Bupati Terima Hibah Miliaran dari Korporasi, DPRD : Jangan Terhipnotis
BravoNews, – Konflik lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bio yang saat ini beralih diduduki PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan status HGUnya telah habis pada Desember 2025 belum […]
BravoNews, – Konflik lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bio yang saat ini beralih diduduki PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan status HGUnya telah habis pada Desember 2025 belum kunjung tuntas.
Masyarakat dua Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Desa Air Napal dan Desa Genting sampai saat ini masih memperjuangkan haknya agar lahan dikembalikan.
Perjuangan yang masih bergelora itu juga mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain yang meminta agar HGU tidak diperpanjang hingga persoalan tuntas.
Dibalik perjuangan masyarakat dan DPRD terhadap lahan tersebut, Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menerima hibah dari korporasi tersebut senilai Rp 2 miliar.
Hibah yang diserahkan oleh General Manager PT. Bio Nusantara Teknologi Heru Wiratmana ini untuk pembangunan Masjid Agung Bengkulu Tengah.
Dibalik perjuangan rakyat dan Pemkab justru menerima hibah tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu.
“Menerima hibah boleh saja, tapi kemudian hibah tersebut linear dengan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat,” kata Teuku, Rabu 4 Maret 2026.
Teuku pun mengingatkan agar tidak terhipnotis dengan korporasi yang mengusung dan bertuhan pada prinsip Kapitalisme.
“Jangan kita terhipnotis dengan korporat yang mengusung dan bertuhan pada prinsip kapitalisme, mengeruk kekayaan daerah yang harusnya milik rakyat,” jelas Teuku.
Diketahui, Dua Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Desa Air Napal dan Desa Genting berada di dalam lahan HGU Eks PT. Bio dan mayoritas lahan ditanami Kelapa Sawit, sehingga Sungai bahkan lahan persawahan warga hilang akibat ulah korporasi tersebut yang saat ini lahan telah beralih di duduki PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan status HGU-nya telah habis pada Desember 2025.
Kepala Desa Genting menegaskan bahwa selama ini keberadaan PT. Bio maupun PT. SIL tidak ada manfaat. “Selama ini keberadaannya tidak ada manfaat, kami minta HGU jangan diperpanjang dan lahan dikembalikan ke masyarakat,” kata Nasrun saat dampingi sidak Waka DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain dan Anggota Dewan Berlian, Senin (26/1/2026) lalu.
Senada diungkapkan Kades Air Napal Akomaini bahwa keberadaan PT. Bio selama ini berdasarkan keterangan warga tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru lahan-lahan warga seperti sawah diambil, dijadikan perkebunan.
“Sawah-sawah warga sekarang ditanami sawit semua oleh perusahaan. Selama ini memang tidak ada manfaat bagi masyarakat. Kita berharap dengan kehadiran pak Waka I DPRD Teuku dan Anggota DPRD pak Berlian ini nanti bisa dikembalikan ke masyarakat,” tutup Akomaini. (Jeger)







