Rumah Mantan Walikota Ahmad Kanedi Digeledah Kejati Usai Ditetapkan Tersangka
BravoNews, – Usai menetapkan Mantan Senator dua periode Ahmad Kanedi yang juga Walikota Bengkulu periode 2007-2012, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu langsung menggeledah Rumah pribadi Ahmad […]

BravoNews, – Usai menetapkan Mantan Senator dua periode Ahmad Kanedi yang juga Walikota Bengkulu periode 2007-2012, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu langsung menggeledah Rumah pribadi Ahmad Kanedi yang ada di kawasan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
“Iya, setelah membawa tersangka ke Rutan, kita lanjutkan penggeledahan di Rumah tersangka,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH
Dalam penggeledahan, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dikawal ketat Anggota Polisi Militer dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, saat digiring penyidik dengan mengenakan rompi tahanan warna orange, Ahmad Kanedi yang juga mantan Anggota DPD RI dua periode dengan tangan diborgol hanya bisa tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan Kejaksaan. Ahmad Kanedi langsung ditahan dan ditipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya dengan dikawal ketat oleh Polisi Militer dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu.
Ketua Tim Penyidikan sekaligus Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, tersangka Ahmad Kanedi selaku Walikota Bengkulu periode 2007-2012 dengan pihak lain diduga terkait kerjasama Mega Mall waktu itu.
“Ini masih terus kita dalami sehingga terjadi tindak pidana dari pada tersangka. Peran past dari tersangka itu merupakan ranah penyidik. Nanti kita sampaikan informasi perkembangan selanjutnya,” ungkap Andri.
Andri menuturkan, kerugian keuangan negara masih terus dilakukan perhitungan oleh tim Auditor. Kendati demikian, setelah penyidik melihat jangka waktu dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut sudah berlangsung lama.
“Diperkirakan ratusan miliar karena sejak awal terjadinya kerjasama,” ucap Andri.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.
Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.
Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.
Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.
Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (MEN)