Setubuhi Tetangga yang Masih SMP, Kakek 57 Tahun Diamankan
BravoNews, – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang kakek berusia 57 tahun inisial DA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga melakukan […]

BravoNews, – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang kakek berusia 57 tahun inisial DA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tetangganya sendiri yang merupakan siswi SMP.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan memberikan uang bervariasi dari mulai sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu baik sebelum maupun sesudah melakukan aksinya.
Dugaan asusila ini sudah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, 1 kali persetubuhan dan 2 kali pencabulan dalam kurun waktu bulan September 2024.
Kanit PPA Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen, S.H menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan orangtua korban.
“Tersangka ini bertetangga dengan korban yang masih pelajar SMP,” kata Kanit.
Kanit menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Atas hal itu, tersangka dalam penyidikan lebih lanjut penyidik Unit PPA Polres Bengkulu Utara. (MEN)