Beranda Kriminal Setubuhi Tetangga yang Masih SMP, Kakek 57 Tahun Diamankan
Kriminal

Setubuhi Tetangga yang Masih SMP, Kakek 57 Tahun Diamankan

BravoNews, – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang kakek berusia 57 tahun inisial DA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga melakukan […]

Kakek 57 Tahun yang Diamankan

BravoNews, – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang kakek berusia 57 tahun inisial DA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tetangganya sendiri yang merupakan siswi SMP.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan memberikan uang bervariasi dari mulai sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu baik sebelum maupun sesudah melakukan aksinya.

Dugaan asusila ini sudah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, 1 kali persetubuhan dan 2 kali pencabulan dalam kurun waktu bulan September 2024.

Kanit PPA Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen, S.H menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan orangtua korban.

“Tersangka ini bertetangga dengan korban yang masih pelajar SMP,” kata Kanit.

Kanit menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Atas hal itu, tersangka dalam penyidikan lebih lanjut penyidik Unit PPA Polres Bengkulu Utara. (MEN)

Sebelumnya

Mantan Kades dari 6 Kecamatan & Ratusan Massa Siap Menangkan Helmi-Mian di Pilgub Bengkulu

Selanjutnya

Korwil Pemenangan Kecewa, Rohidin Disebut Sudah Ingkar Janji Sebelum Jadi Gubernur

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement