Beranda Daerah Silahkan Lapor ke Sini Jika Temukan Pungli SPMB
Daerah

Silahkan Lapor ke Sini Jika Temukan Pungli SPMB

BravoNews, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu membuka posko pengaduan terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK dan SLB sederajat di Kantor DPD PAN Kota […]

BravoNews, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu membuka posko pengaduan terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK dan SLB sederajat di Kantor DPD PAN Kota Bengkulu.

Sekretaris DPD PAN Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menyatakan, posko pengaduan tersebut menindaklanjuti intruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu yang dituangkan dalam surat tertanggal, 16 Juni 2025 Nomor: PAN/07/A/K-S/014/VI/2025 perihal Instruksi Membuka Posko Pengaduan SPMB yang ditujukan kepada Ketua DPD Se-Kab/Kota Bengkulu.

“Jika ditemukan adanya kecurangan, Pungutan Liar (Pungli), titipan atau ancaman terkait SPMB tahun ajaran 2025, masyarakat dapat menyampaikan aduan ke Kantor DPD PAN Kota Bengkulu,” kata Kusmito Gunawan, Selasa (17/6/2025).

Diketahui, sebelumnya Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluakan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan Kepala SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu tentang Pencegahan Suap dan Gratifikasi pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Di dalam surat edaran dengan nomor  100.4.4 1001 /Dikbud/2025 tertanggal 13 Juni 2025 Gubernur Bengkulu menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 jenjang Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Bengkulu, maka diminta kepada seluruh unit pelaksana teknis yang membidangi Pendidikan untuk dapat melaksanakan SPMB Tahun 2025 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak menerima suap dan gratifikasi pada pelaksanaan SPMB serta memberikan pelayanan dan informasi dengan baik kepada masyarakat sebagai bagian dari program Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” jelas dalam Surat.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menekankan SMPB sesuai aturan. “Saya minta betul kepada sekolah kewenangan Provinsi tolong jaga. Jangan sampai ada suap dan pelanggaran,” jelas Helmi Hasan yang juga Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu. (MEN)

Sebelumnya

Bengkulu Dapat Anggaran Rp 200 Miliar dari Pusat

Selanjutnya

Kabarnya Ada Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi PTM & Mega Mall

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement