Soal Keterangan Bercak Darah & Isu Bukti Baru Kasus Pembunuhan 2 Bocah, TKP Dicek Lagi, Begini Faktanya
BravoNews, – Kasus dugaan pembunuhan dua bocah di Kota Bengkulu inisial AA dan AR oleh tetangganya inisial P telah bergulir di Persidangan. Teranyar, Kuasa Hukum keluarga korban AR yakni Ana […]

BravoNews, – Kasus dugaan pembunuhan dua bocah di Kota Bengkulu inisial AA dan AR oleh tetangganya inisial P telah bergulir di Persidangan.
Teranyar, Kuasa Hukum keluarga korban AR yakni Ana Tasia Pase, SH.MH bersama penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu dan Keluarga Korban AR kembali mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman terduga pelaku, Kamis (15/5/2025).
Pengecekan TKP tersebut guna memastikan terkait keterangan pihak korban AA pada saat sidang bahwa ada bercak darah di Kamar Mandi Rumah terduga pelaku dan Saptik Tank di mana lokasi korban AR dibuang terduga pelaku yang sebelumnya dimasukkan dalam karung. Hasil pengecekan di TKP, tidak ada ditemukan bercak darah seperti yang disebutkan dalam persidangan oleh pihak keluarga AA, baik itu di Kamar Mandi maupun di Saptik Tank.
“Kita mengecek TKP bersama penyidik benar-benar untuk melihat. Kemudian adanya beredar video di media sosial dari pihak mereka (pihak keluarga korban AA red-) terkait adanya menemukan alat bukti baru bercak darah dan segala macam. Kemudian dari pihak klien kami menanyakan kepada penyidik Polresta Bengkulu apakah benar bukti diserahkan ke pihak kepolisian, tapi nyatanya tidak ada bukti baru yang diserahkan,” jelas Ana Tasia.
Ana Tasia menegaskan agar jangan memainkan opini yang dapat membuka luka lama keluarga korban AR. “Awalnya kita sama-sama berfikir ada pelaku lain dalam kasus ini tapi kita sama-sama lihat fakta persidangan. Jangan lukai hati ibu korban AR untuk kepuasan sendiri. Tidak ada setetes pun darah di Saptik Tank dan setetes pun darah di Dinding. Jika memang mempunyai bukti baru serahkan ke pihak kepolisian, karena itu juga terkait dengan korban AR,” jelas Ana Tasia.
Ana Tasia menegaskan, dari awal saat ia mendampingi pihak keluarga AA sudah menyampaikan hasil outopsi korban. “Yang dikatakan pengacaranya AA luka sayatan, itu adalah luka sayatan hasil outopsi. Luka lebam di bagian dagu, hasil outopsi menyatakan itu luka endapan akibat korban terendam. Saya menyampaikan bagi pihak-pihak yang tidak menerima hasil outopsi dan visum, saya menyarankan agar ulangi lagi hasil outopsi dan visum. Kami dari pihak keluarga AR sudah menerima hasil visum dan outopsi,” jelas Ana Tasia.
Ana Tasia menegaskan saat ini pihaknya fokus melihat fakta-fakta persidangan. “Kita fokus agar hakim menghukum terduga pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kemudian fokus apakah ada pelaku lain apa tidak. Jadi mohon jangan menggiring opini sehingga ada kasus Vina dua di Bengkulu. Kita sama-sama lihat fakta persidangan yang sebenarnya pada kasus ini,” jelas Ana Tasia.
Diberitakan sebelumnya, dua bocah di Kota Bengkulu AA (9) dan AR (8) sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya. Namun fakta mengejutkan terungkap bahwa mereka menjadi korban dugaan pembunuhan oleh tetangganya yakni PT (17).
Kejadian berawal pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka PT melihat korban AR sedang berada di Pondok sebelah kolam ikan miliknya dan mengambil pancingan tersangka. Sedangkan korban AA sedang mengambil ikan milik PT di kolam.
Melihat perbuatan korban, PT tidak terima. Lalu PT berjalan mendekati korban AR, kemudian PT memiting leher AR menggunakan lengan sebelah kanan dan memiting leher korban AA menggunakan lengan sebelah kiri dengan kuat.
Kemudian PT melompat ke dalam kolam Ikan bersamaan dengan korban. Lalu PT menenggelamkan korban AR dan AA sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah itu PT mengangkat korban dari dalam kolam ikan dan memasukkan korban ke dalam karung Goni yang dilapisi oleh karung berbahan plastic berwarna putih lalu diikat menggunakan tali plastik.
Lalu korban AA dibawa oleh PT ke Jembatan Arau Bintang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik bos tempat kerja PT. Kemudian korban AA dibuang dibawah jembatan Arau Bintang pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Sedangkan untuk korban AR (Alm) diletakkan di dalam Septic Tank di Belakang Rumah PT pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini dari Jenazah AA yang ditemukan warga di Sungai Jenggalu. Kemudian warga melaporkan penemuan tersebut ke Polisi. Dari situlah diketahui bahwa korban adalah anak yang dilaporkan hilang.
Polisi kemudian menemukan petunjuk dari karung yang digunakan membungkus korban. Dimana di karung tersebut tertulis nama tersangka PT. Atas petunjuk tersebut, Polisi langsung bergerak mengamankan terlebih dahulu tersangka untuk dimintai keterangan.
Dari situlah tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi korban AR dibuang di Septic Tank. Polisi kemudian mengevakuasi korban AR dan membawa tersangka PT ke Polresta Bengkulu. (MEN)