Beranda Daerah Syafriandi Sempat Pakai Uang Kantor dan Pinjam Alfian Martedy untuk Setor ke Terdakwa Rohidin Cs
Daerah

Syafriandi Sempat Pakai Uang Kantor dan Pinjam Alfian Martedy untuk Setor ke Terdakwa Rohidin Cs

BravoNews, – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi mengaku setor uang Rp 230 juta untuk pemenangan Pilkada 2024 terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Hal ini diungkapkan […]

BravoNews, – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi mengaku setor uang Rp 230 juta untuk pemenangan Pilkada 2024 terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Hal ini diungkapkan Syafriandi saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (3/6/2025).

Syafriandi mengaku uang Rp 230 juta tersebut tidak disetor sekaligus. Tapi disetor 4 kali yakni Rp 5 juta, Rp 25 juta, dan terakhir Rp 200 juta.

Diakui Syafriandi, ia sempat memakai uang kantor untuk biaya BBM kendaraan di DKP Provinsi Rp 35 juta untuk pemenangan Rohidin. Bahkan ia mengaku sempat meminjam uang kepada Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy sebesar Rp 100 juta.

“Namun semuanya sudah saya kembalikan menggunakan uang pribadi saya,” kata Syafriandi didahapan Majelis Hakim.

Diketahui, dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menghadirkan 5 saksi yakni
Syafriandi (Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) selaku Koordinator Pemenangan Kota Bengkulu, Atisar Sulaiman (Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu), Yudi Satria (Kadis Perkim Provinsi Bengkulu), M. Syarkawi (Kadis Peternakan Provinsi Bengkulu) dan Ari Mukti Wibowo (Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu).

Dalam JPU KPK RI para saksi setor uang untuk pemenangan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024. Saksi Syafriandi setor Rp230.000.000,00, saksi Atisar Sulaiman setor Rp160.000.000,00, saksi Yudi Satria setor Rp100.000.000,00. Kemudian saksi Syarkawi setor Rp35.000.000,00 dan saksi Ari Mukti Wibowo setor Rp250.750.000,00.(MEN)

Sebelumnya

Dediyanto : Pasal 76 Perda 7/2023 Membuka Celah Korupsi, Revisi Bentuk Keberanian Gubernur

Selanjutnya

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mega Mall

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement