Terdakwa Rohidin Ajukan Pemindahan Penahanan, Tapi Ditolak
BravoNews, – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang merupakan terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 mengajukan pemindahan penahanan dari Rutan Kelas II B Bengkulu ke Lapas […]

BravoNews, – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang merupakan terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 mengajukan pemindahan penahanan dari Rutan Kelas II B Bengkulu ke Lapas Kelas II B Bengkulu di Bentiring Kota Bengkulu, namun ditolak pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (17/6/2025).
“Mengingatkan kembali terkait permohonan (terdakwa red-) tadi bagaimana?,” tanya Hakim Faisol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebelum mengakhiri sidang.
Terkait hal tersebut, JPU KPK RI Agus Subagya menyatakan, bahwa permohonan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya bertentangan dengan teknik pembuktian.
“Permohonan itu bertentangan dengan teknik pembuktian kami,” kata Agus.
Selain itu, Agus menambahkan, juga berkaitan dengan administrasi perihal pemimdahan penahanan terhadap terdakwa Rohidin Mersyah.
“Hal itu yang menjadi pertimbangan kami yang mulia,” ucap Agus.
Diketahui, tiga terdakwa kasus ini yaitu Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur yakni Evriansyah dipisah. Rohidin di Rutan Kelas II B Bengkulu, sedangkan Isnan dan Evriansyah alias Anca di Lapas Kelas II B Bengkulu.
Sekadar informasi, pada sidang lanjutan ini, JPU KPK menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan pejabat Eselon III Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Para saksi Timor Diyanto (eselon III), Fajar Nugraha (eselon III Dinas ESDM), Eko Syahputra (Eselon III Dinas Perkim), Anriansyah (Kabid Aset BPKAD) dan Yofi Karsana (Kabid Perbendaharaan BPKAD). (MEN)