Terlibat Kasus yang Seret Ridwan Mukti, Mantan Kades Dijemput Paksa Kejaksaan
BravoNews, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menjemput paksa BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 sampai 2016 yang merupakan tersangka dugaan […]

BravoNews, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menjemput paksa BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 sampai 2016 yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam (SDA) Khususnya Perkebunan Sawit yang telah menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang notabenenya dalam perkara ini Mantan Bupati Musi Rawas.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, tersangka BA telah 3 kali dipanggil secara patut. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan sah.
“Sejak ditetapkan tersangka, BA berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat ditangkap di Palembang,” kata Vanny, Selasa, 11 Maret 2025.
Keterlibatan tersangka dalam perkara yaitu tersangka BA bersama-sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
“Dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ungkap Vanny.
Vanny menerangkan, tersangka BA telah dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan penahanan berdasaran Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Tersangka BA disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MEN)