Terus Diburu, DPO Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap Kejati
BravoNews, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap Richard Kysi Pratama, terpidana tindak […]

BravoNews, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap Richard Kysi Pratama, terpidana tindak pidana melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun 11 bulan lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, terpidana ditangkap di Rumah orangtuanya, Selasa 25 Februari 2025. Terpidana merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri terpidana dengan alasan yang sah (In Absenstia).
“Terpidana terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023,” jelas Vanny, Rabu (26/2/2025).
Vanny menerangkan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama dimasukkan DPO kurang lebih selama 1 tahun dan 11 bulan,” terang Vanny.
Vanny menyatakan, penangkapan DPO dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang mana terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh.
Kemudian, Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang pada saat terpidana sedang istirahat di rumah orangtuanya tersebut.
“Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan proses hukum yaitu menjalani hukuman sesuai amar putusan,” demikian Vanny. (MEN)