Beranda Hukum Tingginya Opsen Pajak di Bengkulu Akibat Kebijakan Pejabat Lama
Hukum

Tingginya Opsen Pajak di Bengkulu Akibat Kebijakan Pejabat Lama

BravoNews, – Pemerintah Pusat diketahui memberlakukan opsen pajak 66 persen sejak 5 Januari 2025 yang berimbas kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang baru dilantik 20 Februari 2025 karena menjadi sasaran […]

BravoNews, – Pemerintah Pusat diketahui memberlakukan opsen pajak 66 persen sejak 5 Januari 2025 yang berimbas kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang baru dilantik 20 Februari 2025 karena menjadi sasaran hujatan masyarakat.

Padahal, berdasarkan Undang-undang dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) zaman Gubernur Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Ihsan Fajri lah yang menyebabkan kenaikan pajak di Bengkulu tertinggi se Indonesia.

“Kenaikan pajak bukan di zaman Helmi Hasan, ketika  Helmi dilantik tidak ada kenaikan pajak. Dan Helmi Hasan belum genap 100 hari menjabat Gubernur Bengkulu,” tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Jumat (16/5/2025).

Teuku menjelaskan, bahwa kenaikan opsen pajak merupakan amanat Undang-undang yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Karena ini amanat Undang-undang, Gubernur Helmi tidak bisa merubah Undang-undang tersebut. (MEN)

Sebelumnya

Soal Keterangan Bercak Darah & Isu Bukti Baru Kasus Pembunuhan 2 Bocah, TKP Dicek Lagi, Begini Faktanya

Selanjutnya

Gaduh Opsen Pajak, Perda Nomor 7 Tahun 2023 Penyebab Pajak di Bengkulu Tertinggi Se- Indonesia

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page